Memahami Nilai Poin Dosen Menerbitkan Buku agar Tidak Salah Strategi

Setiap dosen tentu perlu mempelajari nilai poin dosen menerbitkan buku, sebab poin atau angka kredit (KUM) yang didapatkan ternyata sangat tinggi. Pemahaman tentang hal ini membantu dosen menyusun strategi cerdas dalam mengejar KUM. Nilai KUM dalam jumlah tertentu menjadi modal bagi dosen untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional (jabfung). Tidak salah jika dosen perlu mengejar KUM tersebut dengan cara pintar. Misalnya selain tetap fokus melaksanakan Tri Dharma juga mengoptimalkan kinerja dari tugas-tugas yang diganjar dengan KUM tinggi. Jika KUM yang didapat dari menulis dan menerbitkan buku terbilang tinggi, berapa KUM yang akan didapatkan dosen? Menerbitkan Buku bagi Dosen Sebelum memahami detail mengenai nilai poin dosen menerbitkan buku, ada baiknya memahami relasi antara menerbitkan buku dengan profesi dosen. Dosen di dalam Tri Dharma mendapatkan 3 tugas pokok yang sifatnya wajib dan perlu diprioritaskan. Salah satu dari 3 tugas pokok tersebut adalah penelitian. Menariknya, tidak sebatas pada kewajiban bagi dosen melaksanakan penelitian. Namun ada kewajiban tambahan yang menyertainya. Yakni menyebarluaskan hasil penelitian tersebut. Proses penyebarluasan hasil penelitian bisa dalam bentuk artikel lalu dipublikasikan ke dalam jurnal maupun prosiding. Opsional lain adalah diterbitkan dalam bentuk buku agar bisa dimanfaatkan dosen lain, para mahasiswa, dan masyarakat luas. Terkait menulis buku, secara mendasar setiap dosen diharapkan bisa menerbitkan setidaknya satu judul. Khususnya untuk buku-buku yang mendapatkan nilai poin dosen menerbitkan buku. Yakni buku-buku akademik atau buku pendidikan. Tidak melulu untuk memenuhi kewajiban, menulis dan menerbitkan buku memberi manfaat yang beragam bagi seorang dosen. Manfaat tersebut antara lain: Pertama, untuk memenuhi kewajiban tersebut karena diatur dalam Undang-Undang oleh pemerintah. Pelaksanaan kewajiban ini menjadi bukti dosen bertanggung jawab atas profesinya. Kedua, mendapatkan angka kredit atau KUM yang jika sampai di jumlah tertentu bisa mengantarkan dosen untuk naik jabatan fungsional. Kenaikan jabatan fungsional juga menjadi bukti tanggung jawab dosen terhadap profesinya. Ketiga, menyediakan media pendukung kegiatan mengajar bagi dosen itu sendiri maupun dosen lain. Sekaligus media belajar bagi mahasiswa yang membutuhkan referensi pembelajaran kredibel dan disusun oleh ahli di bidangnya. Keempat, mendapatkan pemasukan tambahan dan salah satunya dari royalti penjualan buku. Keempat, menjadi sarana untuk branding akademik dosen agar namanya dikenal luas sebagai kalangan cendekia dan akademisi yang aktif memajukan ilmu pengetahuan di tanah air dan di dunia. Dirkutip dari duniadosen.

admin

1 min read